SuaraBekaci.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) BNN di Bekasi berujung damai. Korban memilih untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Korban YA (29) mengatakan, dirinya mencabut laporan setelah sang suami ditahan polisi pada Jumat (5/1/2024).
“Jadi gini, Jumat itu benar dia ada pemanggilan sebagai tersangka, dia ada di ruangan PPA itu sampai pagi. Kemudian hari Sabtu dia di naikin ke atas ke ruang tahanan, terus di hari Sabtu akhirnya suami saya nyerah, mintalah perdamaian,“ kata YA saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
YA menyebut, pihak keluarga sang suami juga telah meminta maaf kepadanya. Termasuk pula pihak BNN telah menghubunginya, memberi kabar jika tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut pelaku akan dikenakan sanksi.
“Pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian, jika dalam waktu 4 hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya 2 apakah dipecat ataukah mengundurkan diri,” terangnya.
Hal tersebut membuat korban memilih untuk berdamai. Menurutnya, penahanan terhadap pelaku walau hanya beberapa saat dirasa sudah cukup untuk memberi efek jera.
“Biar bagaimanapun itu dia (pelaku) bapak dari anak anak saya. Maksud saya, kalaupun memang seandainya harus pisah, pisahlah dengan baik-baik,“ ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa kasus KDRT ASN BNN berakhir damai.
“Iya cabut laporan damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu,” kata Firdaus.
Baca Juga: KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
Firdaus mengatakan, tidak ada paksaan dari siapapun dalam perdamaian tersebut. Antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai demi keluarga dan ketiga anaknya.
“Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya. Untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan. Kalau lebih jelasnya tanyakan langsung ke Korban ya,” ujarnya.
Sebelumnya, korban berinisial YA mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
Ia mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.
Berita Terkait
-
KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
-
KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
-
KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang
-
Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka
-
Sorotan Bekasi: Fakta Baru Mayat Wanita di Kamar Nomor 3, Anies Sebut Korban Tewas KDRT Mega Suryani Dewi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK