SuaraBekaci.id - Seorang mahasiswa bernama M. Gilang Ramdhan (19) berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku begal.
Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Mulanya, Gilang melintasi TKP untuk mengantar temannya Fathan Iman Wahyudin (22) pulang. Namun, di tengah perjalanan ia dikejar oleh lima orang pelaku yakni QSA, KFA, G, S, dan B.
"Awalnya korban GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Sadis! Pelaku Begal Bacok Kepala Korban dengan Celurit di Desa Karang Bahagia Bekasi
Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai Gilang oleng hingga akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku begal QSA, langsung menghampiri Gilang dan Fathan sambil membawa celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang 'mati lu, mati lu'," ujarnya.
Merasa takut, Fathan memilih kabur ke pemukiman warga. Sementara, Gilang tetap di TKP demi mempertahankan motor yang dikendarainya.
“Dia (Gilang) mempertahankan motor karena punya pak’de nya (paman),” ucap Ririn.
Ririn menyebut, Gilang kemudian berduel dengan pelaku yang mencoba membacoknya. Namun, korban berhasil merebut celurit itu dengan tangan kirinya.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," ujarnya.
Tak sampai di situ, pelaku lainnya lalu bergantian memcoba membacok Gilang. Namun, lagi-lagi korban berhasil menangkis celurit yang mengatah padanya.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang (pelaku) dengan cara memegang dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Setelah dua celurit itu berada di tangan Gilang, kelima pelaku begal itu kocar kacir melarikan diri. Namun, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Satu pelaku begal inisial QSA itu langsung digiring ke Polsek Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya inisial KFA.
Sementara tiga pelaku lainnya, G, S, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
Dalam Sehari Ada Dua kasus Begal Kendaraan Bermotor Modus Tunggakan Leasing di Depok
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Begal Pemotor dengan Pisau Dapur di Kemayoran, Berujung Masuk Bui Usai Korban Melawan
-
Begal Sadis Berkeliaran di Tol Plumpang, Satu Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu