SuaraBekaci.id - Seorang mahasiswa bernama M. Gilang Ramdhan (19) berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku begal.
Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Mulanya, Gilang melintasi TKP untuk mengantar temannya Fathan Iman Wahyudin (22) pulang. Namun, di tengah perjalanan ia dikejar oleh lima orang pelaku yakni QSA, KFA, G, S, dan B.
"Awalnya korban GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Sadis! Pelaku Begal Bacok Kepala Korban dengan Celurit di Desa Karang Bahagia Bekasi
Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai Gilang oleng hingga akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku begal QSA, langsung menghampiri Gilang dan Fathan sambil membawa celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang 'mati lu, mati lu'," ujarnya.
Merasa takut, Fathan memilih kabur ke pemukiman warga. Sementara, Gilang tetap di TKP demi mempertahankan motor yang dikendarainya.
“Dia (Gilang) mempertahankan motor karena punya pak’de nya (paman),” ucap Ririn.
Ririn menyebut, Gilang kemudian berduel dengan pelaku yang mencoba membacoknya. Namun, korban berhasil merebut celurit itu dengan tangan kirinya.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," ujarnya.
Tak sampai di situ, pelaku lainnya lalu bergantian memcoba membacok Gilang. Namun, lagi-lagi korban berhasil menangkis celurit yang mengatah padanya.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang (pelaku) dengan cara memegang dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Setelah dua celurit itu berada di tangan Gilang, kelima pelaku begal itu kocar kacir melarikan diri. Namun, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Satu pelaku begal inisial QSA itu langsung digiring ke Polsek Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya inisial KFA.
Sementara tiga pelaku lainnya, G, S, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
Dikira Begal Gegara Bawa Parang, Pria Ini Ternyata Tawarkan Ikan Gurami
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Dulu Di-"bully" Karena Dijuluki Planet Lain, Kini Bekasi Jadi Kota Paling Kaya dan Tajir
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum