SuaraBekaci.id - Seorang mahasiswa bernama M. Gilang Ramdhan (19) berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku begal.
Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Mulanya, Gilang melintasi TKP untuk mengantar temannya Fathan Iman Wahyudin (22) pulang. Namun, di tengah perjalanan ia dikejar oleh lima orang pelaku yakni QSA, KFA, G, S, dan B.
"Awalnya korban GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Sadis! Pelaku Begal Bacok Kepala Korban dengan Celurit di Desa Karang Bahagia Bekasi
Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai Gilang oleng hingga akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku begal QSA, langsung menghampiri Gilang dan Fathan sambil membawa celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang 'mati lu, mati lu'," ujarnya.
Merasa takut, Fathan memilih kabur ke pemukiman warga. Sementara, Gilang tetap di TKP demi mempertahankan motor yang dikendarainya.
“Dia (Gilang) mempertahankan motor karena punya pak’de nya (paman),” ucap Ririn.
Ririn menyebut, Gilang kemudian berduel dengan pelaku yang mencoba membacoknya. Namun, korban berhasil merebut celurit itu dengan tangan kirinya.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," ujarnya.
Tak sampai di situ, pelaku lainnya lalu bergantian memcoba membacok Gilang. Namun, lagi-lagi korban berhasil menangkis celurit yang mengatah padanya.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang (pelaku) dengan cara memegang dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Setelah dua celurit itu berada di tangan Gilang, kelima pelaku begal itu kocar kacir melarikan diri. Namun, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Satu pelaku begal inisial QSA itu langsung digiring ke Polsek Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya inisial KFA.
Sementara tiga pelaku lainnya, G, S, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Dulu Di-"bully" Karena Dijuluki Planet Lain, Kini Bekasi Jadi Kota Paling Kaya dan Tajir
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
-
Jasad 7 ABG Tewas di Kali Bekasi Positif Etanol Plus Bahan Kimia Jenis Ini
-
Misteri 7 Mayat ABG di Kali Bekasi Terungkap: Tawuran Gagal Berujung Tewas Mengambang
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga