Gilang Lawan Bandit Begal Bercelurit di Bekasi, Tak Surut Nyali Meski Tangan Kosong, Polisi: Pelaku Kocar-kacir (Suara.com/Mae Harsa)
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Berawal Malak ke Pedagang dan Pengamen, Preman Kampung di Mustikajaya Dikeroyok hingga Kritis
-
Ngeri! Perkara Rokok, Pria di Mustikajaya Dianiaya: Kepala Korban Dilempar Batu, Pinggang Ditusuk
-
Ada Pabrik Arang Ilegal di Jatisampurna, Omzet Per Bulan Capai Rp90 Juta, PPKLHPH: Kami Tutup Permanen!
-
Alasan Fidayana Korban Curanmor di Bekasi Bikin Sayembara Berhadiah Rp5 Juta: Gemes Sama Pelaku
-
Kasus Cacar Monyet di Kota Bekasi, Dinkes Buka Suara: 2 Orang Jalani Isolasi di Luar Bekasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699