Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 02 Oktober 2023 | 16:32 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Berantai Aki Wowon Lemparkan Senyum, Duloh dan Dede Tertunduk Lesu (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berantai menuntut tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan pada Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Usai sidang tuntutan selesai, ketiga terdakwa disodorkan sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait tuntutan JPU. Saat itu, hanya Wowon lah yang menanggapi pertanyaan media.

“Ada yang mau disampaikan gak, sama keluarga gitu?,” tanya awak media pada Wowon.

“Saya ingin ketemu sama keluarga,” jawab Wowon sembil lemparkan senyum. 

Baca Juga: Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini

Wowon lanjut mengatakkan bahwa ia merindukan keluarga karena sudah lama tidak bertemu. 

“Sudah lama gak ketemu,” sambungnya.

Dua terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh sama sekali tindak menjawab pertanyaan awak media.

Saat itu, M. Dede Solehudin hanya merespon pertanyaan demi pertanyaan dengan senyumnya. Sementara, Solihin alias Duloh hanya diam dan tertunduk.

Sementara, Kuasa Hukum Wowon Cs, Sugijati menerangkan bahwa sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak keluarga Wowon maupun dua terdakwa lainnya.

Baca Juga: TOK! Wowon Cs Kasus Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

“Sama sekali gak ada (komunikasi dari keluarga),” ujar Sugijati.

Sebelumnya, Wowon Cs dituntut hukuman mati karena Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan daerah Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksi pembunuhan itu, istri Wowon bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz tewas setelah menegak kopi yang sudah dicampur racun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.

Jaksa menilai tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Kontributor : Mae Harsa

Load More