SuaraBekaci.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati. Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim, Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi. Ia pun melemparkan sebuah pertanyaan kepada tiga terdakwa.
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.
“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.
Hakim pun menanyakan pertanyaan serupa kepada terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh. Keduanya nampak menyerahkan kesempatan pledoi itu pada kuasa hukumnya.
Suparna pun akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaannya pada Senin (16/10).
“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Wowon Cs dituntut hukuman mati karena Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan daerah Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs 4 Kali Ditunda, Hakim Geram Kasih Peringatan ke JPU
Dalam aksi pembunuhan itu, istri Wowon bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz tewas setelah menegak kopi yang sudah dicampur racun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.
Jaksa menilai tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
TOK! Wowon Cs Kasus Serial Killer Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs 4 Kali Ditunda, Hakim Geram Kasih Peringatan ke JPU
-
Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi
-
Breaking News! Ngaku Khilaf Bunuh 9 Orang, Aki Wowon Melas Minta Keringanan Hukuman
-
Breaking News! Begini Reaksi Korban Selamat Serial Killer Bekasi-Cianjur saat Lihat Aki Wowon
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar