SuaraBekaci.id - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Wowon cs dituntut hukuman mati. Informasi itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.
Jaksa menilai tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengadili ketuga terdakwa dengan hukuman mati.
Kendati demikian, Jaksa juga menyebut bahwa terdapat hal yang dapat meringankan ketiga terdakwa, yakni ketiganya belum pernah dihukum pidana.
Adapun sebelumnya, Wowon Cs Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ketiganya terbukti bekerja sama membunuh Ai Maemunah dan anak-anaknya Muhamas Riswandi dan Ridwan Abdul Muis di sebuah rumah kontrakan di daerah Bantargebang, Kota Bekasi.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Profil Bocah di Bekasi Divonis Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, Orang Tua Heran dengan RS
Berita Terkait
-
Profil Bocah di Bekasi Divonis Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, Orang Tua Heran dengan RS
-
7 Mixue Terdekat Bekasi Barat, Lengkap dengan Jam Buka dan Alamat
-
Bandit Bersenjata Beraksi di Sukatani Bekasi, Gasak Uang Rp157 Juta dari Minimarket
-
Geger Wanita di Cikarang Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Ada Luka Sayatan di Bibir Bawah
-
Dear Warga Bekasi! Cuaca Panas Diprediksi Akan Berlangsung Sampai Oktober, Faktor Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api