SuaraBekaci.id - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Wowon cs dituntut hukuman mati. Informasi itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.
Jaksa menilai tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengadili ketuga terdakwa dengan hukuman mati.
Kendati demikian, Jaksa juga menyebut bahwa terdapat hal yang dapat meringankan ketiga terdakwa, yakni ketiganya belum pernah dihukum pidana.
Adapun sebelumnya, Wowon Cs Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ketiganya terbukti bekerja sama membunuh Ai Maemunah dan anak-anaknya Muhamas Riswandi dan Ridwan Abdul Muis di sebuah rumah kontrakan di daerah Bantargebang, Kota Bekasi.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Profil Bocah di Bekasi Divonis Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, Orang Tua Heran dengan RS
Berita Terkait
-
Profil Bocah di Bekasi Divonis Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, Orang Tua Heran dengan RS
-
7 Mixue Terdekat Bekasi Barat, Lengkap dengan Jam Buka dan Alamat
-
Bandit Bersenjata Beraksi di Sukatani Bekasi, Gasak Uang Rp157 Juta dari Minimarket
-
Geger Wanita di Cikarang Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Ada Luka Sayatan di Bibir Bawah
-
Dear Warga Bekasi! Cuaca Panas Diprediksi Akan Berlangsung Sampai Oktober, Faktor Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput