SuaraBekaci.id - Sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi-Cianjur dengan terdakwa Aki Wowon Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8). Dalam persidangan kali ini 4 orang saksi dihadirkan, salah satunya NR anak terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon (60).
NR menjadi saksi pertama yang diperiksa, jalannya persidangan berlangsung tertutup saat anak terdakwa memberikan kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat memberikan kesaksian NR ditemani beberapa pendamping.
“Hadir pamannya, anak yang bersangkutan (NR), Kemensos (Kementerian Sosial), sama yang merawatnya di RSUD,” kata Omar, saat ditemui usai persidangan, Selasa (1/8).
Menurut Omar, kesaksian yang di katakan oleh NR sesuai dan menggambarkan peritiwa saat tragedi pembunuhan satu keluarga di Bantar Gebang itu berlangsung.
Omar mengatakan, di ruang sidang NR juga sempat melihat ayah kandungnya Aki Wowon. Namun NR tidak mengeluarkan reaksi apapun saat mereka bertemu.
“Diem aja (NR bertemu Aki Wowon),” ujar Omar.
Adapun selain NR, Jaksa juga menghadirkan 3 saksi lain di antaranya, Muhipah selaku Dokter spesialis penyakit dalam RSUD Bantar Gebang, Farah Primadani Kaurow dan Arfiani Ika selaku Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati.
Diketahui trio tersangka serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Neng Ayu Bocah Selamat dari Aksi Sadis Pembunuh Berantai Aki Wowon Cs Diminta Hakim Jadi Saksi
Sebelumnya di persidangan serial killer Bekasi-Cianjur pada 25 Juli 2023, Ketua majelis hakim Suparna meminta jaksa penuntut umum menghadirkan balita sebagai saksi di persidangan selanjutnya.
“Posisi anak ini ada saat kejadian bahkan setelah korban bergelimpangan kemarin kata Pak RT dan sebagainya (anak kecil) itu kan ada di situ, mondar-mandir di situ, lihat ibunya kejang-kejang dan sebgainya,” kata Suparna, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/7).
Meski Suparna tidak merinci siapa balita yang dimaksud, namun kuat kemungkinan bahwa balita tersebut adalah NR (4) anak dari Ai Maemunah dan terdakwa Wowon alias Aki.
Suparna meminta kepada JPU, agar segera berkonsultasi dengan Dinas Sosial terkait yang saat ini merawat NR.
Ia juga mempersilahkan jika nantinya harus ada seorang pendamping untuk mendampingi NR bersaksi di ruang persidangan.
“Tapi yang jelas tetap harus diperhatikan kepentingan anak, pendamping kalau memang mau dihadirkan harus ada pendampingnya,” ujarnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Neng Ayu Bocah Selamat dari Aksi Sadis Pembunuh Berantai Aki Wowon Cs Diminta Hakim Jadi Saksi
-
Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini
-
INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon
-
Warga Emosi Umbar Caci Maki saat Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Aki Wowon Cs
-
Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai Aki Wowon Cs Usai Rekonstruksi di Bekasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK