Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak

Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:52 WIB
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
Sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap terlapor inisial DD [Suara.com/MariNews]
Baca 10 detik
  • Sidang MKH MA dan KY dilaksanakan Senin (2/3/2026) dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
  • Hakim terlapor berinisial DD disidangkan atas tuduhan menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
  • MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, meskipun ada perbedaan pendapat hakim.

SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (2/3/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.

Mengutip MariNews, dalam persidangan, hakim terlapor berinisial DD hadir didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.

DD disidangkan berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya menuding DD menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.

Baca Juga:Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya

Majelis menemukan bahwa DD tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terlapor juga dinilai melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak.

Dalam persidangan, tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan alat bukti sekaligus nota pembelaan bagi terlapor.

Putusan dan Perbedaan Pendapat

Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.

Baca Juga:Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua anggota majelis menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Agung Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.

Keduanya berpendapat sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

Putusan MKH ini kembali menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan disiplin dan integritas hakim di lingkungan peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini