PT TRPN Akui Pagar Laut di Bekasi Dibangun Tanpa Izin: Sejak Awal Kami Langgar UU

"Kami sejak awal mengakui telah melanggar undang-undang," kata Deolipa.

Galih Prasetyo
Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:51 WIB
PT TRPN Akui Pagar Laut di Bekasi Dibangun Tanpa Izin: Sejak Awal Kami Langgar UU
Spanduk penyegelan yang terpasang di pagar laut yang dibuat menggunakan bambu di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui bahwa pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melanggar aturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meninjau lokasi pagar laut tersebut, Jumat (24/1/2025).

"Kami sejak awal mengakui telah melanggar undang-undang," kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun permohonan tersebut ditolak karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca Juga:Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan

Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan pagar laut tersebut merupakan aset milik DKP.

Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah koordinasi dilakukan, PT TRPN kemudian menjalin kerja sama dengan DKP Jawa Barat dan diminta untuk menata ulang Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Atas dasar kerja sama tersebut, pagar laut pun dibangun untuk mendukung alur pelabuhan. Namun pembangunan dilakukan tanpa izin PKKPRL dari KKP.

Alhasil, pada 15 Januari 2025 KKP mengambil tindakan tegas untuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Bekasi.

“Karena disegel ini jadi kami harus patuh,” ucapnya.

Baca Juga:Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis

Saat penyegelan dilakukan, PT TRPN diminta untuk kembali mengajukan PKKPRL ke KKP. Deolipa pun memastikan pihaknya telah mematuhi perintah tersebut dengan mengajukan ulang permohonan PKKPRL.

Ia berharap pengajuan izin kali ini dapat disetujui, karena proyek tersebut bertujuan membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat.

"Memang tujuan dari kerja sama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Pal Jaya,” tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini