SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat sepanjang tahun 2023 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi 64 persen pelakunya berasal dari keluarga dan orang terdekat.
“Kita sangat prihatin 64 persen (kekerasan seksual terhadap anak) dilakukan orang dikenal, bisa jadi kakanya, ayah tiri, ayah kandung,” kata Novrian, Rabu (14/8/2024).
Teranyar, kasus kekerasan seksual terhadap anak menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun asal Rawalumbu, Kota Bekasi. Dia diperkosa oleh kakak iparnya sendiri berinsial AH (27).
Menanggapi hal itu, Novrian mengaku prihatin dan marah dengan apa yang terjadi pada bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.
Dia meminta aparat penegak hukum dapat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kita berharap sebenarnya ada hukuman yang setimpal dan berdasarkan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, hukumannya di perberat, karena apa? Karena dia orang terdekat, orang dikenal,” jelasnya.
Di samping itu, Novrian mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan melakukan pendamping psikologis terhadap korban.
Dia menyebut, korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma. Kondisi tersebut penting untuk segera ditangani agar korban bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.
“Kita akan eksplore gimana psikologi anak, kita akan lakukan pendampingan. Sehingga keberfungsian sosial anak nanti akan lebih baik kedepannya,” ucapnya.
Baca Juga:Dear Pemkot Bekasi, Apa Fungsi Trotoar Sudah Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir? Warga: Ganggu Banget
Kontributor : Mae Harsa