Bejat! Kakak Ipar di Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun Berulang Kali

Pengakuan FR ini tidak ada iming-iming. Iya (paksaan) karena pada saat mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan,

Galih Prasetyo
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:53 WIB
Bejat! Kakak Ipar di Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun Berulang Kali
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - Bocah perempuan beruisa 15 tahun disetubuhi oleh kakak iparnya sendiri berinisial AH (27) di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kuasa Hukum keluarga korban, Prabu Dana Mbozo, mengatakan peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak 2 kali.

“Persetubuhan ini memang dua kali. Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024,” kata Prabu kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Prabu menjelaskan, terduga pelaku merupakan suami dari kakak ketiganya. Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku dengan cara menyekap korban.

Baca Juga:Gibran Dirumorkan Gantikan Airlangga, DPC Golkar Kota Bekasi Kasih Lampu Hijau

“Pengakuan FR ini tidak ada iming-iming. Iya (paksaan) karena pada saat mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku memang tidak tinggal serumah, namun jarak tempat tinggal keduanya berdekatan. Peristiwa itu pun terjadi di tempat tinggal korban.

“AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah FR (korban,” kata Prabu.

Prabu menyebut, saat ini kondisi korban masih sering ketakutan setiap kali melihat barang atau hal apapun yang berkaitan dengan pelaku.

“Dia (korban) melihat barang yang berbau AH dia takut, teriak ‘buang, bakar, buang saja’,” ujarnya.

Baca Juga:Jelang Muktamar Bali, PKB Kota Bekasi Satu Suara Dukung Cak Imin Jadi Ketum Lagi

Atas peristiwa ini, pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Kasus teregister Nomor: LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini