Bejat! Konten Asusila Bocah Laki-laki di Bekasi Diduga Dijual Bebas Pelaku

FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku bahwa video asusila yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Galih Prasetyo
Senin, 01 Juli 2024 | 17:40 WIB
Bejat! Konten Asusila Bocah Laki-laki di Bekasi Diduga Dijual Bebas Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.

Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Baca Juga:Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini