Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri

PT MAP menempuh jalur hukum terhadap PT Jababeka terkait sengketa lahan pipa limbah di Cikarang.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:05 WIB
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
Sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tidak hanya menjadi persoalan hukum pertanahan semata. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • PT MAP dan PT Jababeka Infrastruktur bersengketa terkait lahan pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat sejak 2022.
  • PT MAP melaporkan PT Jababeka ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2024 atas dugaan penyerobotan tanah tanpa izin.
  • Proses hukum terus berlanjut karena kegagalan kesepakatan kompensasi sewa lahan meskipun PT MAP telah berupaya melakukan negosiasi formal.

SuaraBekaci.id - Sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tidak hanya menjadi persoalan hukum pertanahan semata.

Konflik ini juga memunculkan perhatian terhadap kepastian investasi dan keberlanjutan infrastruktur di kawasan industri.

"Dalam konteks hukum pertanahan, kepemilikan yang telah bersertifikat memberikan dasar yang kuat, namun setiap pemanfaatan oleh pihak lain tetap harus memiliki landasan yang jelas," ujar Pengacara MAP, Razi Mahfudzi, Jumat (8/5/2026).

Perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan tersebut memperlihatkan adanya dinamika antara kepemilikan lahan yang telah bersertifikat dengan keberadaan utilitas lama yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Di satu sisi, MAP mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.

Baca Juga:BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel

Secara kronologis, sengketa ini berakar dari keberadaan pipa limbah yang telah terpasang di bawah tanah milik MAP.

Tidak main-main, jalur pipa limbah melewati 11 bidang tanah dengan luas 1293 meter2. Pipa memiliki lebar tiga meter dengan panjang sekitar 432 meter.

Konflik mencuat pada 2022 ketika MAP meminta relokasi pipa karena masuk dalam rencana pembangunan, namun negosiasi terkait skema sewa maupun kompensasi tidak mencapai kesepakatan hingga berujung pada somasi dan proses hukum.

Razi Mahfudzi mengungkapkan, PT Jababeka Infrastruktur dan PT MAP sudah melakukan pembahasan mengenai rencana kompensasi dan perjanjian sewa menyewa pada 13 Februari 2023.

Kala itu, kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan dalam nota kesepahaman. Dan akan menyelesaikan nota kesepahaman paling lambat 2 bulan.

Baca Juga:Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan

Namun, upaya tersebut masih belum menjadi kesepakatan. MAP sudah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Jababeka perihal rencana penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan konfirmasi nilai kompensasi sebanyak 39 kali tapi tidak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya MAP memutuskan mengambil langkah hukum.

MAP juga diketahui telah melaporkan pihak Jababeka Industrial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana posisi infrastruktur eksisting ketika terjadi perubahan kepemilikan lahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021), negara menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui sistem sertifikasi yang terdaftar.

“Dalam praktiknya, penggunaan lahan tanpa dasar perjanjian yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kewajiban kompensasi. Namun tentu hal ini perlu dilihat secara utuh dalam proses hukum yang berjalan,” kata Razi Mahfudzi.

Relokasi pipa limbah, misalnya, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga teknis dan ekonomi yang dapat berdampak pada banyak pihak, termasuk pelaku industri di kawasan tersebut.

Di sisi lain, perbedaan valuasi kompensasi antara para pihak juga menjadi salah satu faktor yang memperpanjang proses negosiasi. Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus keberlangsungan operasional menjadi tantangan tersendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini