Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Pihaknya juga meminta adanya bantuan sosial yang diberikan untuk para korban dan keluarga

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:47 WIB
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil. [X]
Baca 10 detik
  • KPAI mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis, hukum, serta bantuan sosial bagi korban kekerasan seksual di Pati.
  • Oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
  • KPAI menuntut aparat penegak hukum segera memberikan sanksi berat bagi pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan bagi para korban anak dan keluarganya.

Dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"KPAI menekankan agar pendampingan terhadap korban diberikan oleh pemerintah daerah, baik pendampingan dalam pemulihan psikis, dalam bentuk pemberian layanan psikososial, juga pendampingan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).

Pihaknya juga meminta adanya bantuan sosial yang diberikan untuk para korban dan keluarga, mengingat para korban umumnya berasal dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga:Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual

KPAI mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.

"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan atau pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak," kata Aris Adi Leksono.

Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KPAI juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh oknum kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga:7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini