Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya

Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021

Galih Prasetyo
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:28 WIB
Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya
Ilustrasi miras oplosan. [Ist]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha toko minuman keras di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Tindakan tegas Pemkab ini setelah mendapat aduan dari masyarakat. Menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, masyarakat sudah meminta pihaknya untuk segera menutup toko tersebut.

Dani menjelaskan Pemkab melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud setelah menerima laporan warga. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring 'Online Single Submission' atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pihaknya kemudian melakukan evaluasi dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol JORR Cakung: Sopir Truk Tertimpa Boks Kontainer

"Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin," jelasnya.

Dani mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

Dani menyebutkan Kampung Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan religius. Kegiatan keagamaan di wilayah itu berlangsung masif sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan.

"Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha," kata Dani. [Antara]

Baca Juga:Duka di Bekasi: Bocah 6 Tahun Tewas Saat Mandi Hujan, Korban Masuk ke Salurang Air

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini