SuaraBekaci.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni mengungkap detik-detik tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial ZAN (26) tewas di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (19/5/2024) lalu.
Susanni mengatakan, berdasarkan keterangan rekan satu sel korban, ZAN ditemukan tewas dalam posisi tergantung sekitar pukul 06.00 WIB.
“Jam 6 pagi ada yang bangun satu orang, begitu bangun kebetulan dia posisinya menghadap ke kamar mandi, jadi bangun langsung melihat ada yang tergantung,” kata Susanni saat ditemui di Lapas II A, Bekasi, Kamis (27/6/2024).
Teriakan tersebut kemudian di dengar oleh petugas lapas yang saat itu langsung mendatangi TKP.
Baca Juga:Tahanan Asal Tapanuli Tewas Misterius di Lapak Bulak Kapak, Keluarga Temukan Kejanggalan
“Nah teriakan ini lah yang membuat termasuk yang jaga ini pada nanya ada apa, ternyata ada yang gantung diri,” ujarnya.
Susanni menyebut, petugas lapas kemudian memberitahu dirinya terkait laporan adanya tahanan tewas sekira pukul 7.10 WIB.
“Setelah ada laporan itu langsung saya instruksikan ke anak buah supaya yang pertama amankan TKP, yang kedua lapor ke polisi, yang ketiga membuat laporan atensi ke pimpinan,” kata Susanni.
Setelah polisi mendatangi TKP, jenazah ZAN dibawa ke Polsek Rawalumbu, namun tak lama langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk di lakukan autopsi.
“Yang berangkat ke sana (RS Polri Kramat Jati) dari kepolisian, kejaksaan, petugas Lapas, kemudian hadirlah tantenya tahanan,” ujarnya.
Baca Juga:Apes! Rumah Makan di Bekasi Luluh Lantak Diseruduk Truk Kontainer: Sopir Diduga Ngantuk
Saat hendak dilakukan autopsi, tante ZAN meminta agar tindakan tersebut tidak dilakukan. Hal itu disampaikan atas permintaan keluarga korban.
Susanni mengatakan, pihak kepolisian sempat memaksa keluarga korban agar jasad ZAN di autopsi, namun tetap di tolak.
“Nah karena menurut kawan-kawan (autopsi) harus seizin keluarganya, ya sudah kita akhirnya selesai sampai di situ. Artinya kita tidak bisa melangkah lagi, padahal saya pinginnya clear semuanya sehingga tindak lanjutnya bisa segera,” tuturnya.
Selanjutnya, di hari yang sama jasad ZAN langsung diterbangkan ke tempat tinggalnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Nah itu untuk pengiriman kargo itu dari Lapas dan kejaksaan yang memfasilitasi, langsung tanggal 19 (Juni 2024) juga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban menemukan adanya kejanggalan dalam kematian ZAN yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas mengungkap, ZAN sempat meminta uang kepada pihak keluarga satu hari sebelum ditemukan tewas dalam posisi tergantung.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024, (ZAN) meninggal dunia," kata Farhat saat dikonfirmasi.
Pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyatakan ZAN tewas akibat bunuh diri. Namun, Keluarga merasa adanya kejanggalan, sebab ada luka memar pada jenazah ZAN.
Pihak keluarga menduga, ZAN tewas akibat mendapatkan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal.
"(Meninggal dunia) saat dalam karantina di lapas," ucap Farhat.
Atas kejadian itu, Farhan mengatakan pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu terdaftar dengan Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Peristiwa itu sudah kami laporkan ke polisi," imbuhnya.
Kontributor : Mae Harsa