SuaraBekaci.id - Anak oknum polisi berinisial R (18) ditetapkan sebagai tersangka usai menghamili pacarnya siswi SMP di Bekasi berinisial P (15).
"Itu masih berlanjut (proses hukum), terlapor sudah jadi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Widodo belum mengungkap pasal yang bakal dikenakan terhadap tersangka.
"Nanti masuk ke peradilan (penetapan pasal), nunggu di peradilan," ujarnya.
Baca Juga:Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya
Selain itu, Widodo menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak korban. Tersangka juga kabarnya berniat untuk menikahkan bocah SMP tersebut.
"Upaya dia (menikahi korban), kita lagi nunggu," tandasnya.
Sementara itu, bocah SMP berinisial P (15) itu menyatakan sikap tidak mau dinikahi oleh pelaku.
“Klien kami tidak mau menikah, tetap diurus itu anak dari pelaku tapi klien kami tidak mau menikah,” kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Dikaios menyampaikan, bahwa saat ini korban tengah fokus untuk meneruskan pendidikannya dengan mengambil paket B.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol JORR Cakung: Sopir Truk Tertimpa Boks Kontainer
Selain itu, dia menyebut bahwa hal utama yang diinginkan pihak korban adalah keadilan terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Dia lebih fokus ambil paket B dan dia pelaku harapan kami terpenuhi unsurnya dia akan dilanjutkan oleh kepolisian Pasal 81,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dikaios mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika pelapor duduk di bangku SMP kelas 2 sementara terlapor kelas 1 SMA.
“Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (korban) dibujuk rayu, di iming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).
Korban kemudian hamil di luar nikah. Saat kodisi ini diketahui, pihak keluarga korban langsung menemui keluarga terlapor untuk meminta pertanggung jawaban.
Sayangnya, keluarga terlapor hanya bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan keduanya.
“Orang tuanya (terlapor) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab,” ucapnya.
Selain tidak dinikahkan, orang tua terlapor juga sempat mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, korban menolak.
"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," ujar Dikaios..
Parahnya, sampai korban melahirkan dan kini anaknya berusia 6 bulan, pihak keluarga terlapor tak kunjung bertanggung jawab.
Kontributor : Mae Harsa