SuaraBekaci.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) BNN di Bekasi berujung damai. Korban memilih untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Korban YA (29) mengatakan, dirinya mencabut laporan setelah sang suami ditahan polisi pada Jumat (5/1/2024).
“Jadi gini, Jumat itu benar dia ada pemanggilan sebagai tersangka, dia ada di ruangan PPA itu sampai pagi. Kemudian hari Sabtu dia di naikin ke atas ke ruang tahanan, terus di hari Sabtu akhirnya suami saya nyerah, mintalah perdamaian,“ kata YA saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
YA menyebut, pihak keluarga sang suami juga telah meminta maaf kepadanya. Termasuk pula pihak BNN telah menghubunginya, memberi kabar jika tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut pelaku akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
“Pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian, jika dalam waktu 4 hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya 2 apakah dipecat ataukah mengundurkan diri,” terangnya.
Hal tersebut membuat korban memilih untuk berdamai. Menurutnya, penahanan terhadap pelaku walau hanya beberapa saat dirasa sudah cukup untuk memberi efek jera.
“Biar bagaimanapun itu dia (pelaku) bapak dari anak anak saya. Maksud saya, kalaupun memang seandainya harus pisah, pisahlah dengan baik-baik,“ ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa kasus KDRT ASN BNN berakhir damai.
“Iya cabut laporan damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu,” kata Firdaus.
Baca Juga:KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
Firdaus mengatakan, tidak ada paksaan dari siapapun dalam perdamaian tersebut. Antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai demi keluarga dan ketiga anaknya.