SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota membantah laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai BNN berinisial FA (42) terhadap istrinya berinisial YA (29) mandek.
Kasus KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jatiasih, Kota Bekasi.
“Kami dari Polres Metro Bekasi Kota, kasus tersebut tidak mandek ya, masih berjalan dan sekarang masih dalam penyelidikan,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari, Selasa (2/1/2023).
Erna menjelaskan, kasus KDRT itu pertama kali dilaporkan oleh korban tahun 2021. Namun, saat itu korban meminta laporan tersebut ditangguhkan.
Baca Juga:Pegawai BNN Bagian TPPU Aniaya Istri di Bekasi: Pelaku Coba Bunuh Korban Depan Anak Mereka
“Laporan (tahun 2021) itu sempat di pending sendiri oleh si pelapor untuk jangan sampai dilanjutkan dulu, karena mereka mau rujuk,” ujarnya.
“Namun, karena tidak ada titik terang akhirnya (korban) minta dilanjutkan kasus tersebut,” sambung Erna.
Erna mengakui, bahwa hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Sedang mencari saksi ahli forensik untuk kasus tersebut. Kami juga sudah mengirim surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baik kepada pihak Kejaksaan maupun pada kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban menyebut sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
- 1
- 2