SuaraBekaci.id - Tak hanya diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah (KDRT) terhadap sang istri YA (29), ASN BNN berinisial AF (42) membawa kabur kedua anaknya secara paksa. Ia melakukan hal tersebut didampingi oleh sejumlah keluarganya.
“Dua (anak) sekarang sama dia, kemarin diambil sama bapaknya (suami korban), sore-sore keluarga suami huru-hara melakukan pengeroyokan ke saya,” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
YA menceritakan, peristiwa pengambilan dua anaknya secara paksa itu terjadi pada Senin (1/1/2023) sore, di kediaman ia dan sang suami di Jalan Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
Saat itu, suami yang ditemani oleh pihak keluarganya, juga sempat memaki-maki korban.
Baca Juga:Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka
“Itu pas Ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian abis itu saya bukain. Terus habis itu dia bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya,” tutur YA.
YA saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, ia hanya terdiam sambil mendengar kan kalimat makian yang terlontar dari suami dan keluarganya.
“Dia bilang katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih disini harusnya saya keluar dari rumah, saya ga pantes disini kata dia, pokoknya dia marah-marah lah. Dia lebih ke keroyokan sih,” tutur YA.
Kini, hanya anak ketiga berusia 3,5 tahun yang masih di tangan korban. Sementara dua anak lainnya berusia 8 dan 7 tahun dibawa pelaku.
Atas peristiwa itu, YA pun meminta bantuan kepada sejumlah instansi terkait untuk dapat mendampinginya dalam menjalani proses kasus KDRT yang dialaminya.
Baca Juga:Pegawai BNN Bagian TPPU Aniaya Istri di Bekasi: Pelaku Coba Bunuh Korban Depan Anak Mereka
“Saya cuma minta untuk komnas perlindungan anak (KPAI) dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini, karena bagaimanapun suami saya harus di periksa kejiwaannya, karena dia berani melakukan tindak KDRT di depan anak,” tutupnya.
Adapun diketahui, kasus KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
korban menyebut sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
Ia mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.
Bukannya membaik, rumah tangga YA dan AF semakin memburuk. Setiap tahunnya YA mendapatkan perlakuan KDRT. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.
“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.
“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.
Merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.
Kontributor : Mae Harsa