KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?

Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada 3 anak saya, ungkap korban.

Galih Prasetyo
Selasa, 02 Januari 2024 | 19:40 WIB
KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraBekaci.id - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku terancam pidana 4 bulan penjara.

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/1/2023) malam.

Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun, luka tersebut dinilai tidak menimbulkan penyakit dalam.

“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol ), luka lecet pada punggung tangan kiri,” jelasnya.

Baca Juga:KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang

“Dan kesimpulan dokter, akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian,” lanjut Firdaus.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan Pasal 44 Ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman 4 bulan (penjara),” ucapnya.

AF kemudian bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2023) mendatang.

Sebelumnya, korban berinisial YA mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga:Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka

Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini