Pegawai BNN yang Aniaya dan Ancam Bunuh Istri di Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini

Korban mengungkap peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jatiasih, Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Minggu, 07 Januari 2024 | 19:37 WIB
Pegawai BNN yang Aniaya dan Ancam Bunuh Istri di Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini
Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menahan ASN BNN berinisial AF (42) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat (5/1/2024).

“Iya sudah dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

Firdaus menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan AF terhadap sang istri YA (29) telah dilaporkan oleh korban sejak tahun 2021.

Baca Juga:KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif

Kendati demikian, korban meminta laporan tersebut ditahan, sebab ia memilih rujuk dengan sang suami.

"Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," tegas dia.

Sayangnya, tersangka kembali melakukan tindakan KDRT terhadap YA. Sehingga, pada April 2023 korban meminta laporan KDRT itu di lanjut kan.

"Kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik, gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka," jelas Firdaus.

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca Juga:KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?

Sebelumnya, korban mengungkap peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).

Tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terjadi secara berulang sejak tahun 2021. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.

Merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada April 2023.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini