Hari Ini UMK 2024 Diumumkan, Buruh Bekasi Ancam Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai

"Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional, jelasnya.

Galih Prasetyo
Kamis, 30 November 2023 | 08:33 WIB
Hari Ini UMK 2024 Diumumkan, Buruh Bekasi Ancam Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

SuaraBekaci.id - Hari ini, Kamis (30/11) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 bakal diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Jelang penetapan UMK 2024, buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok jika kenaikan tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri, jika Pemprov Jabar dalam penetapan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, buruh di Jawa Barat akan sangat kecewa.

“Kalau sekiranya memang PJ Gubernur Jawa Barat tidak mau mengikuti atau tidak sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Daerah atau tetap memaksakan menggunakan aturan dengan rekomendasi PP 51 Tahun 2023. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru kawan-kawan buruh Aliansi se-Jawa Barat akan kecewa,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Ditambahkan Bakhri, jika Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tidak menyepakati dari hasil usulan upah minimum tersebut. Maka, kata dia para aliansi serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi yang lebih serius untuk menuntut usulan kenaikan upah minimum.

Baca Juga:Heboh Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Nasdem Kota Bekasi Kasih Pesan Menohok

“Tentunya sekali lagi, apabila Pj Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan menggunakan rumusan rekomendasi menggunakan PP 51 Tahun 2023. Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional,” jelasnya.

Ditekankan Bakhri, elemen dan serikat pekerja se-Jawa Barat akan kembali turun ke jalan, hal ini dilakukan untuk membuka hati Pj Gubernur Jabar untuk mau melihat dan mempertimbangkan dan memberikan keputusan sebijak-bijaknya dan bisa keluar dari aturan rekomendasi PP 51 Tahun 2023.

“Jadi memang upah ini menurut kami adalah urat nadi, sementara PP 51 tidak mewakili atau tidak menjadikan dasar upaya kita menjadi sejahtera dalam upah yang layak,” tambahnya.

PP Nomor 51 Jadi Payung Hukum UMK 2024

Sementara itu, Bey Triadi Machmudin mengatakan untuk penetapan UMK 2024 akan mengikuti payung hukum yang ada yakni PP Nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga:UMK Bekasi 2024 Besok Diumumkan, Begini Sejarah Panjang Upah Minimum di Indonesia

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey di Bandung, Rabu (29/11).

Terkait dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota, Bey mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah kelengkapan tersebut sampai di mejanya.

Namun demikian, ia memastikan pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan dalam rapat dewan pengupahan Jabar, telah memasukkan semua usulan dari semua unsur atas rekomendasi pemda kabupaten/kota terkait UMK 2024.

Namun demikian, dirinya juga menyebut bahwa pemerintah mengikuti aturan yang ada yakni PP 51 tahun 2023, karena di dalamnya juga mengakomodir berbagai aspek pertimbangan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya yakin sih pak gubernur ikut aturan, karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah nomor 51 itu, yakni tentang penggunaan alfa dari 0,1 sampai 0,3 di mana ada formula cara menentukan alfa dengan hitung-hitungan kuadran dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Meski demikian, Teppy mengatakan bahwa dalam PP 51 tahun 2023 tersebut gubernur memiliki tiga kewenangan terhadap rekomendasi dewan pengupahan, yang pertama tidak menetapkan UMK sehingga kabupaten dan kota menggunakan UMP; yang kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah.

"Dan yang ketiga, sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi. Namun saya tidak bisa ungkap berapa daerah yang dikoreksi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak