SuaraBekaci.id - Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin memastikan bahwa esok hari, Kamis (30/11/2023), Pemprov Jabar sesuai dengan amanat undang-undang akan mengumumkan besaran kenaikan UMK 2024.
"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," kata Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sejumlah elemen buruh di wilayah Jawa Barat termasuk di Bekasi sejak beberapa hari terakhir turun ke jalan menuntut kenaikan UMK 2024.
Pada hari ini, sejumlah buruh pada Rabu pagi sudah bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal tuntutan kenaikan UMK 2024.
Baca Juga:Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
Di kawasan MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, sejumlah buruh sudah mulai memenuhi jalan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi juga bakal turun ke jalan dengan titik konsentrasi di Pemkot Bekasi.
Sebelummya, Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.
Sementara, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada 3 komponen untuk formula upah minimum merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomo dan Indeks Tertentu yang disimbolkan alfa.
Baca Juga:UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya
Bey Machmudin mengatakan bahwa Indeks Tertentu untuk UMK 2024 ialah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. "Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.
Sejarah Upah Minimum di Indonesia
Jika menilik ke belakang, penerapan upah minimum di Indonesia sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tahun 1969. Di era Presiden Soekarno, sempat ditetapkan konsep KFM.
Apa itu konsep KFM? Konsep ini menjadi rumusan untuk perhitungan upah minimum kaum pekerja di masa itu. KFM singkatan dari Kebutuhan Fisik Minimum.
Konsep ini sudah dipersiapkan sejak 1956 lewat kesepakatan tripartit dan juga para ahli gizi untuk hitung upah minimum.