Hari Ini UMK 2024 Diumumkan, Buruh Bekasi Ancam Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai

"Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional, jelasnya.

Galih Prasetyo
Kamis, 30 November 2023 | 08:33 WIB
Hari Ini UMK 2024 Diumumkan, Buruh Bekasi Ancam Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

"Saya yakin sih pak gubernur ikut aturan, karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah nomor 51 itu, yakni tentang penggunaan alfa dari 0,1 sampai 0,3 di mana ada formula cara menentukan alfa dengan hitung-hitungan kuadran dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Meski demikian, Teppy mengatakan bahwa dalam PP 51 tahun 2023 tersebut gubernur memiliki tiga kewenangan terhadap rekomendasi dewan pengupahan, yang pertama tidak menetapkan UMK sehingga kabupaten dan kota menggunakan UMP; yang kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah.

"Dan yang ketiga, sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi. Namun saya tidak bisa ungkap berapa daerah yang dikoreksi," ucapnya.

Baca Juga:Heboh Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Nasdem Kota Bekasi Kasih Pesan Menohok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini