SuaraBekaci.id - Amanat undang-undang mengharuskan pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar pada esok hari, Kamis (30/11/2023) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat, termasuk UMK Bekasi 2024.
Keterangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan bahwa pada sejak Selasa (28/11) dewan pengupahan Jabar telah rapat untuk penetapan UMK 2024.
Menurut Teppy, pembahasa UMK 2024 di dewan pengupahan provinsi bukan syarat mutlak, namun menjadi ruang yang bisa digunakan oleh gubernur untuk mengambil keputusan terkait penetapan upah kaum pekerja.
"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," jelasnya.
"Karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," tambahnya.
Sebelummya, Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.
Sementara, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44.
Nah, lantas apakah ada komponen perhitungan untuk UMK 2024? Kenaikan upah kaum pekerja berlandaskan pada aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada 3 komponen untuk formula upah minimum merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomo dan Indeks Tertentu yang disimbolkan alfa.
Baca Juga:Hari Ini Buruh Bekasi Kembali Turun ke Jalan, Kenaikan UMK 2024 Jadi Tuntutan
Lantas apa itu Indeks Tertentu? Merujuk pada Dewan Pengupahan Daerah, Indeks Tertentu ialah faktor-faktor seperti tingkat penyerapan tenaga kerja di satu daerah, rata-rata atau median upah serta faktor lain yang pengaruhi iklim ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa Indeks Tertentu untuk UMK 2024 ialah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. "Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.
UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.