Jualan Sabu Bersama Kekasih, Wanita Muda di Karawang Terancam Hukuman Mati

Ima dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara atau mati.

Galih Prasetyo
Rabu, 29 November 2023 | 16:05 WIB
Jualan Sabu Bersama Kekasih, Wanita Muda di Karawang Terancam Hukuman Mati
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraBekaci.id - Penjara sepertinya tak membuat kapok seorang ibu muda di Karawang, Jawa Barat. Adw alias Ima (28) ditangkap Polres Kabupaten Karawang karena menjadi penjual narkotika jenis sabu.

Padahal Ima sebelumnya sempat masuk penjara di kasus sama dan baru keluar penjara pada Mei 2023. Polres Karawang dalam penangkapan Ima menyita 99,82 gram sabu-sabu.

Ima menurut Polres Karawang berstatus residivis narkoba. Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut, Ima tak sendirian. Ia jualan sabu bersama sang kekasih, Jtd (38).

"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin seperti dikutip Antara, Rabu (29/11).

Baca Juga:Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu.

Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.

Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.

"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," jelasnya.

Baca Juga:Ada Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar di Bekasi, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras

Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.

Atas perbuatannya, Ima dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini