Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional

Narkotika yang sudah dijadikan liquid vape ini menurut keterangan kepolisian akan diedarkan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi

Galih Prasetyo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Minggu, 15 Januari 2023 | 21:55 WIB
Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional
ilustrasi rokok elektrik (pixabay)

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di rumah yang berlokasi di Jalan Melati No 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil pengungkapan sindikat ini, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria dengan inisial MR sebagai tersangka.

Di rumah yang digerebek pihak kepolisian ditemukan kurang lebih 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape dan siap diedarkan.

Selain itu, pihak kepolisian juga temukan alat untuk mengolah barang haram tersebut.

Baca Juga:Polisi Tangkap Produsen Liquid Vape Mengandung Narkoba di Kembangan Jakarta Barat

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, bahan baku narkotika tersebut masuk dari erdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.

Dijelaskan Kombes Mukti bahwa nanti vape yang sudah tercampur cairan narkotika tersebut akan dijual secara daring.

Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," kata Mukti.

Narkotika yang sudah dijadikan liquid vape ini menurut keterangan kepolisian akan diedarkan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi dengan harga Rp200ribu.

Mukti menyebut, kepolisian bakal mengembangkan kasus ini. Karena diduga masih ada pelaku lain yang memproduksinya.

Baca Juga:Hati-hati! Vape Dapat Sebabkan Radang di Paru hingga Permasalahan Jantung

"Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini