Alvaro kata Albert juga sempat kejang-kejang hingga harus kembali ditidurkan kembali agar tidak berpengaruh pasca operasi.
"Kemudian anak saya mengalami kejang-kejang yang hebat sampai harus ditidurkan kembali agar tidak mempengaruhi post operasinya," jelasnya.
Sejak operasi tanggal 19 hingga 28 September 2023, kondisi Alvaro terus mengalami penurunan tingkat kesadaran. Pihak rumah sakit kata Albert juga belum memberikan keterangan detail soal kondisi anaknya itu.
Baru pada 29 September 2023, pihak rumah sakit memberikan keterangan kepada pihak keluarga bahwa Alvaro didiagnosis alami mati batang otak.
"Di hari Jumat malam pihak dokter mendiagnosa anak saya sudah mati batang otak berdasarkan nilai GCS (Glasgow Coma Scale) anak saya," jelas Albert.
Keluarga Laporkan RS Kartika Husada Jatiasih
Pasca anaknya divonis alami mati batang otak oleh pihak rumah sakit, pihak keluarga kemudian melaporkan adanya dugaan malpraktik.
Pihak keluarga Alvaro lewat kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih ke Polda Metro Jaya.
Laporan keluarga Alvaro teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023. Cahaya menyebut adanya dugaan malpraktik di operasi amandel Alvaro.
Baca Juga:Breaking News! RS Kartika Husada Jatiasih Bakal Tuntut Balik Keluarga Alvaro Darren
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 8 orang dokter yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian itu.
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rumah Sakit Buka Suara dan Tuntutan Balik
Sebelum resmi dilaporkan pihak keluarga, RS Kartika Husada Jatiasih buka suara atas kasus dugaan malpraktik Alvaro ini. Pihak rumah sakit membenarkan bahwa Alvaro didiagnosis mati batang otak pasca operasi amandel.