SuaraBekaci.id - Pihak RS Kartika Husada klarifikasi soal pihaknya yang disebut bakal menuntut balik keluarga Benediktus Alvaro Darren (7) terkait dugaan malpraktik. Pihaknya menyebut memiliki hak hukum yang sama dalam kasus tersebut.
“Di sini maksud nya RS (Kartika Husada Jatiasih) juga punya hak yang sama dengan keluarga pasien, bukan ada niat menuntut balik,” kata Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih, Nidya Kartika saat dikonfirmasi SuaraBekaci.id, Selasa (3/10) malam.
Nidya menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan keluarga Alvaro terdapat beberapa dokter yang sepatutnya tidak diseret dalam kasus tersebut.
“Karena itu yang di tuntut salah orang. Ada dokter-dokter yang berusaha mengobati dan pasien nya ini seperti dokter anak, dokter syaraf yang sifatnya hanya membantu tim medis yang menangani pasien langsung, kenapa jadi di tuntut,” jelasnya.
Kendati demikian, Nidya menyebut pihaknya bakal tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukum tentunya kami mengikuti dengan sebaik-baik nya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan keluarga Alvaro ditanggapi oleh Direktur RS Kartika Husada, Dian Indah. Ia mengatakan, pihaknya bakal kooperatif mengikuti jalannya proses hukum.
"Terkait hal tersebut kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan patuh pada hukum yang berlaku," kata Dian, saat jumpa pers, Selasa (3/10).
Namun demikian, Dian mengatakan bahwa pihak rumah sakit ke depannya juga memiliki hak yang sama unruk menuntut balik keluarga Alvaro atas tuntutannya.
Baca Juga:Profil Bocah di Bekasi Divonis Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, Orang Tua Heran dengan RS
"Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini ada salah satu somasi yang beresiko, kita akan bisa tuntut balik kembali," tegasnya.
Kontributor : Mae Harsa