BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

"Saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani.

Galih Prasetyo
Jum'at, 14 April 2023 | 10:14 WIB
BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!
Para ahli waris Tol Jatikarya melakukan sholat tarawih di pintu keluar Tol Jatikarya 1, Kota Bekasi, Kamis (13/4) (Suara.com/ Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Ahli waris Tol Jatikarya 1 angkat bicara soal pernyataan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebut bahwa lahan masih dalam proses sengketa.

Menurut Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.

Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Terkait hal ini, ahli waris yang diwakili oleh pengacara mereka, Dani Bahdani menyebut bahwa pihak BPN harus membuktikkan hal tersebut.

Baca Juga:Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

"Jadi sekali lagi kalau BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani, Kamis (13/4) malam.

Ditegaskan oleh Dani, bahwa tidak ada perkara lain dalam lahan yang seharusnya mendapat hak ganti rugi para ahli waris.

"Itu lah saya bilang BPN jujur dia tidak tahu, semua perkara yang ada di pengadilan seharusnya dia konfirmasi ke pengadilan. Apakah masih ada perkara yang berjalan atau tidak,"

"Saya tegaskan untuk sampai saat ini, sudah tidak ada perkara terkait dengan objek tanah ini," ungkap Dani.

Baca Juga:Hak Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Ahli Waris Nekat Salat Tarawih di Ruas Tol Jatikarya

Lebih lanjut, Dani menyebut bahwa ahli waris memiliki kekuatan hukum untuk objek tanah yang sengketa ini dan tetap akan menuntut hak ganti rugi mereka.

"Sudah jelas, kalau berbicara itu 2008 sudah berkekuatan hukum tetap, tapikan ada pihak lain yang mengajukan gugatan secara diam-diam tanpa mengikutsertakan warga yang sudah punya putusan, sehingga terdapatlah putusan yang saling bertentangan," jelas Dani.

"Nah, di situ mereka mengajukan PK2, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari putusan PK3 yang berlaku hanya putusan MA nomor 218/PK/2008 tertanggal 29 November 2008," lanjutnya.

Menurut Dani, pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi namun selalu tak mendapat respon.

"Kan sudah berulang kali masyarakat melaksanakan aksi di BPN, tetapi tidak digubris. Ini ada apa, gitu loh, ini yang tahu dia (BPN)," kata Dani.

Para ahli waris Tol Jatikarya 1 yang belum mendapatkan haknya masih terus menjalankan aksi mereka. Hingga puasa hari ke-22, Kamis 12 April 2023, para ahli waris kembali menjalankan aksi mereka menuntut hak ganti rugi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini