Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

Galih Prasetyo
Senin, 21 November 2022 | 11:08 WIB
Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?
SMA 3 Kota Bekasi (Ist)

SuaraBekaci.id - Pengamat pendidikan Imam Kobul Yahya menegaskan bahwa keberadan Komite Sekolah bisa jadi boomerang untuk insitusi pendidikan. Hal ini lantaran Komite Sekolah bisa saja melakukan praktik pungutan liar kepada wali murid.

Berkaca pada dugaan pungli SMA 3 Kota Bekasi, Imam mengatakan lebih baik agar Komite Sekolah dibubarkan dan diganti dengan menjadi koordinasi kelas atau Korlas.

"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam.

"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," tambahnya.

Baca Juga:Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut

Lebih lanjut, Imam juga pemerintah mengevaluasi lagi dan kalau perlu mencabut Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," jelasnya.

Lantas apa isi Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah itu?

Dalam pasal 3 Pergub 97 disebutkan bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

Baca Juga:Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

"Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali Peserta Didik, masyarakat baik perorangan/organisasi / dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif," tulis pasal 3 poin B Pergub 97 tahun 2022.

Sedangkan di ayat 1a masih di pasal 3 juga disebutkan bahwa tugas komite sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.

Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.

Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.

"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini