Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

Galih Prasetyo
Senin, 21 November 2022 | 11:08 WIB
Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?
SMA 3 Kota Bekasi (Ist)

SuaraBekaci.id - Pengamat pendidikan Imam Kobul Yahya menegaskan bahwa keberadan Komite Sekolah bisa jadi boomerang untuk insitusi pendidikan. Hal ini lantaran Komite Sekolah bisa saja melakukan praktik pungutan liar kepada wali murid.

Berkaca pada dugaan pungli SMA 3 Kota Bekasi, Imam mengatakan lebih baik agar Komite Sekolah dibubarkan dan diganti dengan menjadi koordinasi kelas atau Korlas.

"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam.

"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," tambahnya.

Baca Juga:Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut

Lebih lanjut, Imam juga pemerintah mengevaluasi lagi dan kalau perlu mencabut Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," jelasnya.

Lantas apa isi Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah itu?

Dalam pasal 3 Pergub 97 disebutkan bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

Baca Juga:Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

"Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali Peserta Didik, masyarakat baik perorangan/organisasi / dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif," tulis pasal 3 poin B Pergub 97 tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini