SuaraBekaci.id - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi, oleh komite sekolah mendadak viral, akibat video amatir yang di unggah salah satu orang tua siswa.
Komite sekolah saat itu mengadakan musyawarah bersama wali murid di sebuah ruangan kelas sekolah. Hasil musyawarah itu memutuskan dana nominal Rp4,5 juta dibebani kepada wali murid kelas X.
Hal ini mendapat kritik pedas dari pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya. Ia menyebut lebih baik tidak ada komite sekolah jika tugasnya hanya menghalalkan praktik pungutan liar.
"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam kepada SuaraBekaci.id, Minggu (20/11/2022).
Dugaan pungli yang dilakukan Komite sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, berlandasan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2022, yang menyebut bahwa hal itu adalah sumbangan bukan pungutan liar.
Kendati demikian, Imam mengharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) 97 dihapus karena khawatirkan hal itu bisa menjadi 'tameng' komite sekolah untuk meminta uang kepada wali murid.
"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," katanya.
Dirinya lebih menyarankan dari pada komite sekolah lebih baik dibentuk koordinator kelas (Korlas), yang diisi oleh wali murid.
Imam mengungkap Pembuatan Korlas lebih efektif dibandingkan komite sekolah, karena orang tua wali murid bisa melihat apa saja kekurangan yang dibutuhkan anaknya disekolah.
Baca Juga:Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," ucapnya.
Imam pun berterima kasih kepada salah satu orang tua siswa yang membuat video dugaan pungatan liar di SMA 3 Kota Bekasi yang akhirnya viral dan menyita perhatian publik.
"Saya berterimakasih kepada orang tua murid yang membuat hal ini viral ya, karena ini sudah bermasalah dari awal," tambah Imam.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.
pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.
Tak cukup uang sumbangan awal tahun, ada juga sumbangan per bulan sebesar Rp300 ribu. Dalam keterangan disebutkan uang sebungan per bulan itu dibayarkan siswa sampai lulus dari SMA 3 kota Bekasi.
Meski begitu, Dan Satriana mempertanyakan soal anggaran pendidikan di Pemprov Jabar. Apakah sudah sesuai dan cukup untuk membiayai operasional sekolah.
"Pak Ridwan Kamil kan dalam pernyataannya mengatakan jangan ada pungutan dalam bentuk apapun. Nah, itu kita harus tanyakan lebih lanjut, apakah anggaran pemerintah sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional," jelasnya.
Kontributor : Danan Arya