Kejari Tangkap Kades Pelaku Pungli, Pj Bupati Dani Ramdan Ingatkan Soal Godaan sebagai Pejabat Negara

Ditegaskan oleh Dani, para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.

Galih Prasetyo
Selasa, 13 September 2022 | 22:55 WIB
Kejari Tangkap Kades Pelaku Pungli, Pj Bupati Dani Ramdan Ingatkan Soal Godaan sebagai Pejabat Negara
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawa tersangka AR dari dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Cikarang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Bekasi bahwa sebagai pejabat negara tentu saja banyak godaan dan tantangan.

"Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN," ucap Dani Ramdan mengutip dari Bekasikab.go.id

Ditegaskan oleh Dani, para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.

Dani Ramdan meminta para kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi agar memahami hukum dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Petugas TPU Tegal Alur Dipecat Diduga Pungli Terkait Sewa Tenda Pemakaman

“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap oknum Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko

Ia mengatakan bahwa tersangka AR melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.

"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.

Baca Juga:Kepala Desa Cibuntu Pelaku Pungli Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi: Uang Palak Capai Rp 1,8 Miliar

Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.

News

Terkini

Pecah tawuran remaja di Pondok Gede pada malam bulan suci Ramadhan.

News | 10:53 WIB

Jadwal salat dhuha di 5 Ramadhan 1444 H wilayah Bekasi dan sekitarnya

News | 05:30 WIB

Berikut jadwal Imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 01:55 WIB

Berikut jadwal imsak Karawang dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023:

News | 01:45 WIB

Sanksi berat bakal diterima sepak bola Indonesia pasca pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023.

News | 21:15 WIB

Rumput Stadion Patriot dianggap jelek oleh Marc Klok, publik mengamini.

News | 18:05 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 4 Ramadhan 1444 H.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023.

News | 14:40 WIB

Pemkab Bekasi mendukung larangan jual beli pakaian bekas impor.

News | 13:00 WIB

Jadwal sholat dan imsakiyah wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu (26/03/2023).

News | 02:15 WIB

Ini jadwal imsak dan salat Karawang pada Minggu 26 Maret 2023.

News | 01:35 WIB

BDS pada 2015 sempat ingin membuat Israel dikeluarkan dari FIFA.

News | 20:55 WIB

Spanduk anti Israel dilarang masuk ke Stadion Patriot, venue laga Indonesia vs Burundi.

News | 19:42 WIB

Berikut 3 kompetisi internasional yang pernah juga mengalami penundaan drawing, berikut ulasannya

News | 19:30 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 3 Ramadhan 1444 H

News | 14:55 WIB
Tampilkan lebih banyak