- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian menangkap dua pria yang mengintimidasi pemilik mobil di Bekasi pada Jumat.
- Polisi diminta menyelidiki legalitas perusahaan leasing serta menindak tegas pemberi perintah di balik aksi penagihan utang ilegal tersebut.
- OJK diimbau memperketat pengawasan melalui pembentukan basis data digital dan kewajiban sertifikasi resmi bagi seluruh petugas penagih utang.
SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh orang yang mengaku dirinya sebagai debt collector, saat merespons adanya kasus dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat.
Atas hal itu, dia meminta polisi turun tangan untuk menangani permasalahan tersebut, mulai dari memeriksa status pekerjaan dua pria tersebut hingga mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan itu.
"Melihat kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut dia, apabila terdapat dugaan sebuah kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sebuah negara hukum, kata dia, tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum sendiri.
Dia mengatakan bahwa polisi juga perlu mengungkap kejelasan pekerjaan dua pria itu, guna memastikan status debt collector atau justru mengatasnamakan profesi tersebut untuk menjalankan tindakan yang merugikan masyarakat.
Namun jika merupakan debt collector, dia meminta kepolisian mengusut perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka.
Penegakan hukum, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak yang memberi tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
"Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak," katanya.
Baca Juga: Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
Selain itu, dia mengatakan bahwa warga yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan hak-hak korban.
Maka dari itu, dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector.
Ia mengusulkan pembentukan basis data digital debt collector yang dapat diakses masyarakat untuk memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
“Debt collector juga wajib menggunakan seragam resmi, membawa ID card yang mudah diverifikasi, serta memiliki sertifikasi yang terstandar. Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video tersebar di media sosial yang memperlihatkan dua pria mempertanyakan kepemilikan kendaraan milik warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi
-
Hampir 500 Petinju Ramaikan Kejurnas 2026, Hillary Brigitta Lasut Soroti Perjuangan Atlet