SuaraBekaci.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang pada 30 Januari 2025 digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, statusnya tidak bersengketa.
Nusron menjelaskan, lima bangunan yang kini telah rata dengan tanah tersebut tidak masuk dalam peta yang disengketakan oleh penggugat bernama Mimi Jamilah pada 1996.
Kelima rumah salah gusur itu atas nama Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Lokasi bangunan tersebut berada di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.
“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau cluster Setia Mekar Residence 2, Jumat (7/2/2025).
Lima bangunan tersebut tidak termasuk dalam Surat Hak Milik (SHM) 706 atas nama seorang bernama Kayat yang digugat oleh oleh Mimi Jamilah.
“Menurut data kita (ATR/BPN) ya, di luar 706,” ucapnya.
Nusron kemudian menjelaskan, ketidaksesuaian eksekusi lahan ini terjadi akibat pihak PN Cikarang Kelas II tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN Kabupaten Bekasi saat akan menjalankan proses sita lahan.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan dan belum ada permintaan penggusuran,” ujarnya.
Atas kesalahan tersebut, Nusron memastikan dirinya akan memanggil pihak terlibat untuk memperjuangkan hak warga yang rumahnya salah gusur.
Baca Juga: Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
“Kita akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang. Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara