Muhammad Yunus
Selasa, 24 Februari 2026 | 16:27 WIB
Petugas melakukan cek kesehatan kepada calon jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dimulai sejak Agustus 2025 dengan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Sidang praperadilan tersangka YCQ terkait penetapan tersangka kasus korupsi haji ditunda menjadi 3 Maret 2026.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).

Ketika dikonfirmasi apakah saksi NIL memenuhi panggilan KPK, Budi mengatakan saksi tersebut sudah hadir.

“Hadir,” katanya mengonfirmasi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK

Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026.

Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.

Load More