- KPK memeriksa staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji
- Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dimulai sejak Agustus 2025 dengan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Sidang praperadilan tersangka YCQ terkait penetapan tersangka kasus korupsi haji ditunda menjadi 3 Maret 2026.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
Ketika dikonfirmasi apakah saksi NIL memenuhi panggilan KPK, Budi mengatakan saksi tersebut sudah hadir.
“Hadir,” katanya mengonfirmasi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?