Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - Seorang guru ngaji berinisial MAF (28), tega mencabuli dua santri laki-laki berusia 14 tahun dan 13 tahun di sebuah pesantren wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kedua korban berstatus kakak beradik.

"Tersangka inisial MAF seorang oknum ngaji. Korban dua orang kakak beradik," kata Binsar, Selasa (4/2/2025).

Binsar menjelaskan, tersangka telah mencabuli kakak korban sebanyak 8 kali, sementara adik korban dua kali. Aksi cabul ini dilakukan tersangka sepanjang tahun 2023-2025.

Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996

“Dilakukan di beberapa lokasi antara lain di asrama korban, warung orangtua tersangka dan kontrakan tersangka," ucap Binsar.

Modus yang dilakukan tersangka mulanya adalah dengan meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan lingkungan.

Setelah selesai membersihkan lingkungan, korban dipinjamkan ponsel oleh tersangka dan diminta berbaring di atas kasur. Aksi pencabulan kemudian dilakukan.

"Tersangka kemudian mencabuli korban. Tersangka selalu mengancam agar keduanya tidak melapor orang lain," jelasnya.

Kasus pencabulan ini kemudian terbongkar saat adik korban bercerita kepada kakaknya. Keduanya kemudian kabur dari pesantren dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam

"Selanjutnya keluarga melapor ke polisi," ujar Binsar.

Tersangka kini sudah ditangkap dan disangkakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Barang bukti yang turut kami amankan antara lain dua lembar akte kelahira korban, bukti visum, pakaian korban dan juga tersangka," pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More