SuaraBekaci.id - Kasus sengketa lahan kini tengah dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Negeri Cikarang kelas II mengeksekusi pengosongan lahan 27 bidang tanah seluas 3.100 meter berupa rumah dan ruko mulai Kamis (30/1/2025).
Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Adapun, dalam putusan itu pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, mengungkap, polemik sengketa lahan mulai terjadi pada 1996.
“Sengketanya sebetulnya dari tahun 1996. Waktu itu yang berperkara di antaranya Bambang Haryanto, Kayat, Djudju Doli dan pak Tunggul,” kata Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebelum terjadi sengketa lahan, pada tahun 1976 tanah pertama kali dimiliki atas nama Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325. Luas tanahnya saat itu 3,6 hektar.
Kemudian, pada 25 Juli 1976 Djudju menjual tanah tersebut ke Abdul Hamid yang merupkan orang tua dari Mimi Jamilah. Saat itu, Abdul Hamid baru memberikan uang muka namun Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diberikan oleh Djudju sebagai bukti kwitansi pembelian tanah.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Hamid menjual tanah tersebut kepada Kayat melalui perantara Bambang Haryanto. Pembelian tersebut bermasalah, sebab Kayat baru membayar uang muka senilai Rp1,2 juta dan kemudian membalik nama SHM.
Baca Juga: Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
Kayat kemudian memecah sertifikat tersebut dan menjualnya ke Tunggul Paraloan Siagian dan pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 atas nama Abdul Bari.
Secara hukum, Aziz menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang kini tengah berstatus sengketa adalah kliennya yakni Mimi Jamilah.
Hal itu dibuktikan dari menangnya gugatan Mimi Jamilah atas tanah tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Kita ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut,” tegasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
-
Legislator Desak Pemkot Bekasi Gercep Soal Tower BTS di Atas Rumah Warga
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras