SuaraBekaci.id - Kasus sengketa lahan kini tengah dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Negeri Cikarang kelas II mengeksekusi pengosongan lahan 27 bidang tanah seluas 3.100 meter berupa rumah dan ruko mulai Kamis (30/1/2025).
Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Adapun, dalam putusan itu pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.
Baca Juga: Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, mengungkap, polemik sengketa lahan mulai terjadi pada 1996.
“Sengketanya sebetulnya dari tahun 1996. Waktu itu yang berperkara di antaranya Bambang Haryanto, Kayat, Djudju Doli dan pak Tunggul,” kata Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebelum terjadi sengketa lahan, pada tahun 1976 tanah pertama kali dimiliki atas nama Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325. Luas tanahnya saat itu 3,6 hektar.
Kemudian, pada 25 Juli 1976 Djudju menjual tanah tersebut ke Abdul Hamid yang merupkan orang tua dari Mimi Jamilah. Saat itu, Abdul Hamid baru memberikan uang muka namun Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diberikan oleh Djudju sebagai bukti kwitansi pembelian tanah.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Hamid menjual tanah tersebut kepada Kayat melalui perantara Bambang Haryanto. Pembelian tersebut bermasalah, sebab Kayat baru membayar uang muka senilai Rp1,2 juta dan kemudian membalik nama SHM.
Baca Juga: Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
Kayat kemudian memecah sertifikat tersebut dan menjualnya ke Tunggul Paraloan Siagian dan pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 atas nama Abdul Bari.
Berita Terkait
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
114 Sekolah di Bekasi Rusak Diterjang Banjir, Pimpinan X DPR: Komplit Sudah Penderitaan Siswa
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Momen Prabowo Telepon Kepala BGN dari Lokasi Banjir Babelan: Di Bekasi Sudah Berapa Dapur?
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
4 Pemain Timans Indonesia Terancam Absen Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
-
Dear Prabowo, George Soros Mulai Acak-acak Ekonomi RI Lagi Lewat Investor Asing, Waspada!
-
Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
-
Perbandingan Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain Era STY dan Patrick Kluivert, Siapa Lebih Kuat?
-
Sosok Ego Syahrial, Eks Dirjen Migas Diperiksa dalam Dugaan Mega Korupsi Pertamina
Terkini
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah
-
Kesaksian Pekerja di Mal Mega Bekasi Sebelum Diterjang Banjir: Kejadiannya Cepet Banget!
-
Puluhan Sepeda Motor Terendam Banjir di Stasiun Bekasi