SuaraBekaci.id - Kasus sengketa lahan kini tengah dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Negeri Cikarang kelas II mengeksekusi pengosongan lahan 27 bidang tanah seluas 3.100 meter berupa rumah dan ruko mulai Kamis (30/1/2025).
Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Adapun, dalam putusan itu pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, mengungkap, polemik sengketa lahan mulai terjadi pada 1996.
“Sengketanya sebetulnya dari tahun 1996. Waktu itu yang berperkara di antaranya Bambang Haryanto, Kayat, Djudju Doli dan pak Tunggul,” kata Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebelum terjadi sengketa lahan, pada tahun 1976 tanah pertama kali dimiliki atas nama Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325. Luas tanahnya saat itu 3,6 hektar.
Kemudian, pada 25 Juli 1976 Djudju menjual tanah tersebut ke Abdul Hamid yang merupkan orang tua dari Mimi Jamilah. Saat itu, Abdul Hamid baru memberikan uang muka namun Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diberikan oleh Djudju sebagai bukti kwitansi pembelian tanah.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Hamid menjual tanah tersebut kepada Kayat melalui perantara Bambang Haryanto. Pembelian tersebut bermasalah, sebab Kayat baru membayar uang muka senilai Rp1,2 juta dan kemudian membalik nama SHM.
Baca Juga: Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
Kayat kemudian memecah sertifikat tersebut dan menjualnya ke Tunggul Paraloan Siagian dan pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 atas nama Abdul Bari.
Secara hukum, Aziz menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang kini tengah berstatus sengketa adalah kliennya yakni Mimi Jamilah.
Hal itu dibuktikan dari menangnya gugatan Mimi Jamilah atas tanah tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Kita ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut,” tegasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
-
Legislator Desak Pemkot Bekasi Gercep Soal Tower BTS di Atas Rumah Warga
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK