- Dishub Jabar menyediakan 3.040 tiket bus gratis Lebaran 2026 melalui pendaftaran digital aplikasi Sapawarga mulai 11 Februari.
- Sebanyak 74 unit bus akan beroperasi pada 13, 14, dan 15 Maret 2026 dari lokasi strategis di Jawa Barat.
- Program ini mencakup 15 rute menuju kota besar seperti Yogyakarta dan Solo, dengan pemeriksaan teknis bus yang ketat.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar menyediakan sekitar 3.040 tiket bus gratis untuk mudik Lebaran 2026, dengan akses yang dipermudah lewat pendaftaran yang bisa dilakukan secara digital.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, di Bandung, mengatakan akses yang dipermudah dengan pengintegrasian pendaftaran 3.040 tiket bus gratis melalui aplikasi digital Sapawarga, guna memastikan proses yang lebih transparan dan terencana.
"Penggunaan platform digital ini, merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang modern bagi warga Jawa Barat yang ingin pulang kampung dengan aman. Program mudik gratis terbuka untuk semua warga asal dan tinggal di Jawa Barat yang ingin mudik ke kampung halaman, tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan," ujar Dhani, Jumat (20/2).
Pendaftaran mudik gratis ini sendiri, telah dibuka sejak 11 Februari 2026 yang direncanakan akan berlangsung hingga 12 Maret 2026.
Calon pemudik cukup mengunduh aplikasi Sapawarga dan memasukkan data diri seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, serta rute keberangkatan. Adapun aktivasi tiket untuk menentukan tanggal keberangkatan dilakukan pada periode 1 hingga 12 Maret 2026.
Pemprov Jabar bersama Jasa Raharja telah menyiapkan 74 unit bus dari berbagai operator ternama seperti Damri, Sugeng Rahayu, hingga Primajasa. Keberangkatan dijadwalkan berlangsung pada 13, 14, dan 15 Maret 2026 dari titik-titik strategis seperti Terminal Leuwipanjang Bandung, Terminal Cikarang, dan Kota Bekasi.
Program tahun ini mencakup 15 rute gemuk baik di dalam maupun luar provinsi, di antaranya tujuan Yogyakarta, Solo, Semarang, hingga Tasikmalaya dan Sukabumi.
Terkait aspek keamanan, Dhani memastikan seluruh armada telah melewati pemeriksaan teknis (ramp check) secara ketat sebelum diberangkatkan.
"Armada bus yang akan digunakan juga telah memenuhi standar keselamatan. Pengemudi dan kru juga dipastikan dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang," ucapnya.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban
Dhani mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kuota terbatas ini guna menekan angka pemudik roda dua yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.
"Silahkan manfaatkan kesempatan mudik gratis ini agar perjalanan mudik dapat ditempuh dengan lebih aman, nyaman, selamat, dan tertib," tutur Dhani.
Adapun rute utama mudik gratis Dishub Jabar 2026 adalah:
1. Bandung - Sukabumi (400 tiket)
2. Yogyakarta - Bandung (360 tiket)
3. Bandung - Yogyakarta (320 tiket)
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK