SuaraBekaci.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya digusur Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025, masih sah.
“Sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” kata Nusron saat menemui penghuni cluster Setia Mekar 2, Jumat (7/2/2025).
BPN menganggap SHM sejumlah penghuni cluster yang rumahnya digusur tetap sah karena penggusuran lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur.
Nusron menjelaskan, terdapat tiga prosedur yang tidak dipenuhi oleh penggugat maupun pengadilan saat Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan digusur oleh PN Cikarang.
Pertama, pihak yang menang dalam gugatan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga terlebih dahulu kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi, sebelum eksekusi lahan dilakukan.
“Di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu, yang menang datang ke pengadilan minta penetapan perintah pengadilan memerinthakan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” jelas Nusron.
Selanjutnya, setelah sertifikat dibatalkan, pengadilan harus bersurat kepada BPN untuk dilakukan pengukuran terhadap lahan yang akan dieksekusi.
Pengukuran lahan perlu dilakukan, agar batas lokasi sita lahan yang nantinya dieksekusi sesuai dengan obyek sengketa.
Kemudian, setelah lokasi sita lahan diukur dengan tepat, pengadilan wajib bersurat kepada BPN terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
“Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini masih sah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, polemik sengketa lahan akibat ketidakjelasan status suatu bangunan dan tanah (HGB dan Hak Milik) terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa angkat kaki, lantaran tanah mereka berstatus sengketa. Padahal, mereka pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggusuran lahan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek yang digusur berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi. Dalam putusan, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.
Berita Terkait
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman