SuaraBekaci.id - Sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa angkat kaki, lantaran tanah mereka berstatus sengketa. Padahal, mereka pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggusuran lahan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek yang digusur berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi. Dalam putusan, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Nyi Mimi Jamilah
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, Selasa (4/2/2025) sejumlah rumah dan ruko telah ditinggal oleh penghuninya. Beberapa rumah nampak sudah dalam keadaan rusak dilihat dari pintu yang mulai bolong hingga kaca jendela yang pecah.
Menurut petugas keamanan setempat, listrik dan air juga sudah dimatikan. Beberapa penghuni mulai meninggalkan huniannya sejak hari pertama proses eksekusi oleh PN Cikarang dilakukan.
“Kalau di cluster total semua ada 60 rumah, cuma yang terkena dampak dari eksekusi hanya 27 bidang (rumah dan ruko),” kata perwakilan developer sekaligus penghuni cluster, Abdul Bari, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Bari menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan mengapa pihak PN Cikarang melakukan eksekusi terhadap lahan yang telah SHM.
“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” jelasnya.
Baca Juga: Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
Warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut kini tengah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Cikarang atas eksekusi yang terjadi.
Bari menyebut, sidang terkait gugatan eksekusi itu perdana akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Perlawanan yang kita lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi. Bahwasannya di atas tanah itu sudah terjadi sertifikat atau sudah terbit sertifikat dan sertifikat itu tidak serta merta bisa dibatalkan,” tegasnya.
Adapun, diduga persoalan pengosongan lahan ini erat kaitannya dengan oknum makelar tanah dan telah terjadi sejak 1990.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
-
Legislator Desak Pemkot Bekasi Gercep Soal Tower BTS di Atas Rumah Warga
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia