SuaraBekaci.id - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7.972.000.000.
“Di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat 2 kasus tindak pidana pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AHY kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
AHY mejelaskan, dari kasus pertama terdapat 5 tersangka di antaranya berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Ke lima tersangka bekerja sama mengelabui korbannya dengan melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah saudara Mi'in Bin Sa'ih.
“Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku Reportorium,” jelasnya.
Kasus ini membuat korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban.
“Nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000,” ucap AHY.
Sementara pada kasus ke dua, terdapat dua orang tersangka berinsial RD (31) dan PS (57). Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah pemalsuan sertifikat dengan menduplikasi menjadi sebanyak 39 sertifikat.
Kemudian, puluhan sertifikat itu digunakan tersangka untuk menjadi jaminan hutang kepada para korban sebanyak 37 orang.
Total riil loss dalam kasus ini sebesar Rp3.900.000.000. Sehingga jika ditotal riil loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.
Baca Juga: Dua Pekan di Bui, Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan riil loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000," pungkas AHY.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dua Pekan di Bui, Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
-
Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku
-
Aksi Cabul Ayah dan Anak kepada Santriwati di Bekasi Dilakukan Sejak 2020
-
Bejat! Ayah dan Anak Berstatus Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Sejumlah Santriwati
-
Kebakaran Hanguskan Pabrik Lilin di Bekasi, Damkar Gunakan Teepol Untuk Padamkan Api
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis