SuaraBekaci.id - Dua oknum guru ngaji berinisial S (28) dan MHS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap, kedua tersangka memiliki hubungan sedarah yakni ayah kandung dan anak. Polisi menangkap keduanya pada Jumat (27/9) malam di tempat pengajian milik tersangka.
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (29/9/2024).
Kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korbannya disertai dengan paksaan dan larangan untuk tidak melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada orang lain.
“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," ujarnya.
Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian yang dikelola para tersangka sebagai pondok pesantren. Sebab, para murid harus menginap jika ingin mengaji di tempat tersebut.
Namun, polisi mengatakan tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," jelasnya.
Wiratama mengatakan, tiga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Ia memprediksi, masih ada korban lain yang mengalami kasus serupa belum berani untuk melapor.
Baca Juga: Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Wiratama.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
-
Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama
-
Kebakaran Hanguskan Pabrik Lilin di Bekasi, Damkar Gunakan Teepol Untuk Padamkan Api
-
Breaking News! Si Jago Merah Porak Porandakan Pabrik Lilin di Bekasi
-
Duka Keluarga Saat Pemakaman Rizky, Sosok Yatim Piatu yang Tewas di Kali Bekasi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa