SuaraBekaci.id - Dua oknum guru ngaji berinisial S (28) dan MHS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap, kedua tersangka memiliki hubungan sedarah yakni ayah kandung dan anak. Polisi menangkap keduanya pada Jumat (27/9) malam di tempat pengajian milik tersangka.
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (29/9/2024).
Kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korbannya disertai dengan paksaan dan larangan untuk tidak melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada orang lain.
“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," ujarnya.
Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian yang dikelola para tersangka sebagai pondok pesantren. Sebab, para murid harus menginap jika ingin mengaji di tempat tersebut.
Namun, polisi mengatakan tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," jelasnya.
Wiratama mengatakan, tiga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Ia memprediksi, masih ada korban lain yang mengalami kasus serupa belum berani untuk melapor.
Baca Juga: Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Wiratama.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
-
Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama
-
Kebakaran Hanguskan Pabrik Lilin di Bekasi, Damkar Gunakan Teepol Untuk Padamkan Api
-
Breaking News! Si Jago Merah Porak Porandakan Pabrik Lilin di Bekasi
-
Duka Keluarga Saat Pemakaman Rizky, Sosok Yatim Piatu yang Tewas di Kali Bekasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK