SuaraBekaci.id - Dua oknum guru ngaji berinisial S (28) dan MHS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap, kedua tersangka memiliki hubungan sedarah yakni ayah kandung dan anak. Polisi menangkap keduanya pada Jumat (27/9) malam di tempat pengajian milik tersangka.
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (29/9/2024).
Kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korbannya disertai dengan paksaan dan larangan untuk tidak melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada orang lain.
“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," ujarnya.
Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian yang dikelola para tersangka sebagai pondok pesantren. Sebab, para murid harus menginap jika ingin mengaji di tempat tersebut.
Namun, polisi mengatakan tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," jelasnya.
Wiratama mengatakan, tiga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Ia memprediksi, masih ada korban lain yang mengalami kasus serupa belum berani untuk melapor.
Baca Juga: Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Wiratama.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
-
Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama
-
Kebakaran Hanguskan Pabrik Lilin di Bekasi, Damkar Gunakan Teepol Untuk Padamkan Api
-
Breaking News! Si Jago Merah Porak Porandakan Pabrik Lilin di Bekasi
-
Duka Keluarga Saat Pemakaman Rizky, Sosok Yatim Piatu yang Tewas di Kali Bekasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan