SuaraBekaci.id - Korban dari kasus perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum guru ngaji di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu menjadi 4 santriwati.
Santriwati berinisial S tersebut bahkan sudah dinikahi oleh Sudin (51) yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Hadi Sopyan (29). Korban dinikahi sejak usia 13 tahun.
“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).
Wiratama menjelaskan, sebelum dinikahi Sudin, S rupanya sering bercerita tentang kehidupannya kepada tersangka.
Baca Juga: Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud
Seiring berjalannya waktu, S merasa nyaman berkeluh kesah kepada Sudin dan akhirnya bersedia dinikahi oleh tersangka pada tahun 2022.
“Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima. Sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Tidak ada warga ataupun orang lain yang mengetahui tentang pernikahan tersebut kecuali korban dan tersangka.
“Engga ada yang tahu (pernikahan korban dan tersangka) sampai saat ini. Jadi yang tahu itu hanya dia pelaku, dan korban,” ujarnya.
Kepada polisi, S yang saat ini berusia 15 tahun mengaku selama menikah oleh tersangka korban belum memiliki anak.
Baca Juga: Suara Minoritas Jadi Incaran Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
“Yang bersangkutan (korban S) belum punya anak sampai saat ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (51) dan MHS (19) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Kedua tersangka berstatus ayah dan anak dan merupakan guru ngaji di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi menyebut, kedua tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.
“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Senin (29/9/2024).
Kedua tersangka diketahui tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.
“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.
Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.
“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu