SuaraBekaci.id - Korban dari kasus perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum guru ngaji di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu menjadi 4 santriwati.
Santriwati berinisial S tersebut bahkan sudah dinikahi oleh Sudin (51) yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Hadi Sopyan (29). Korban dinikahi sejak usia 13 tahun.
“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).
Wiratama menjelaskan, sebelum dinikahi Sudin, S rupanya sering bercerita tentang kehidupannya kepada tersangka.
Seiring berjalannya waktu, S merasa nyaman berkeluh kesah kepada Sudin dan akhirnya bersedia dinikahi oleh tersangka pada tahun 2022.
“Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima. Sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, juga mau disetubuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Tidak ada warga ataupun orang lain yang mengetahui tentang pernikahan tersebut kecuali korban dan tersangka.
“Engga ada yang tahu (pernikahan korban dan tersangka) sampai saat ini. Jadi yang tahu itu hanya dia pelaku, dan korban,” ujarnya.
Kepada polisi, S yang saat ini berusia 15 tahun mengaku selama menikah oleh tersangka korban belum memiliki anak.
Baca Juga: Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud
“Yang bersangkutan (korban S) belum punya anak sampai saat ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (51) dan MHS (19) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Kedua tersangka berstatus ayah dan anak dan merupakan guru ngaji di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi menyebut, kedua tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.
“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Senin (29/9/2024).
Kedua tersangka diketahui tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.
“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.
Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.
“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud
-
Suara Minoritas Jadi Incaran Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
-
Aksi Cabul Ayah dan Anak kepada Santriwati di Bekasi Dilakukan Sejak 2020
-
Sat Set Maling di Kayuringin: Beraksi 15 Menit, 200 Gram Emas dan Uang Rp350 Juta Raib
-
Janji Manis Heri Koswara: Rp500 Juta Per RW di Kota Bekasi, Skemanya Seperti Apa?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?