Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 30 September 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap ayah dan anak tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, telah beraksi sejak tahun 2020.

“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun, Senin, 29 September 2024.

Tersangka berinisial S (51) dan anaknya MHS (29) merupakan pemilik tempat pengajian itu. Kedua tersangka tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.

“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Baca Juga: Sat Set Maling di Kayuringin: Beraksi 15 Menit, 200 Gram Emas dan Uang Rp350 Juta Raib

Meski tindakan asusila terhadap korban telah dilakukan sejak tahun 2020, namun polisi belum dapat merinci berapa kali tersangka melancarkan aksinya.

Dari tiga korban yang telah melaporkan tindakan asusila ini, polisi mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korbannya.

“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” ujar Saufi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Janji Manis Heri Koswara: Rp500 Juta Per RW di Kota Bekasi, Skemanya Seperti Apa?

Load More