SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap ayah dan anak tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, telah beraksi sejak tahun 2020.
“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun, Senin, 29 September 2024.
Tersangka berinisial S (51) dan anaknya MHS (29) merupakan pemilik tempat pengajian itu. Kedua tersangka tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.
“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.
Meski tindakan asusila terhadap korban telah dilakukan sejak tahun 2020, namun polisi belum dapat merinci berapa kali tersangka melancarkan aksinya.
Dari tiga korban yang telah melaporkan tindakan asusila ini, polisi mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korbannya.
“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” ujar Saufi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Sat Set Maling di Kayuringin: Beraksi 15 Menit, 200 Gram Emas dan Uang Rp350 Juta Raib
Berita Terkait
-
Sat Set Maling di Kayuringin: Beraksi 15 Menit, 200 Gram Emas dan Uang Rp350 Juta Raib
-
Janji Manis Heri Koswara: Rp500 Juta Per RW di Kota Bekasi, Skemanya Seperti Apa?
-
Bejat! Ayah dan Anak Berstatus Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Sejumlah Santriwati
-
Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan
-
Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi