Galih Prasetyo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi pencabulan.

“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.

“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More