Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 20 September 2024 | 23:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial FR (23) ditangkap polisi usai menyetubuhi dua gadis di bawah umur. FR (23) melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban membuat konten di media sosial.

“Tersangka mengenalkan diri sebagai karyawan salah seorang content creator TikTok yang suka membagikan handphone dan uang. Tersangka mengajak korban membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Jumat (20/9/2024).

Audy menjelaskan, tersangka menyetubuhi korbannya di waktu dan tempat yang berbeda. Kasus pertama menimpa seorang remaja berinisial FA (12) pada Senin (5/8/2024) pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban yang sedang jajan di wilayah Bekasi Timur tiba-tiba dihampiri tersangka yang mengaku sebagai karyawan salah seorang content creator TikTok yang suka membagikan handphone dan uang.

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Jembatan Besi Bekasi, Korban Tewas Mengenaskan

Kemudian, tersangka menawarkan korban untuk membuat konten yang nantinya korban bisa memilih antara uang atau handphone.

Korban pun tergiur dengan tawaran itu. Sayangnya, bukannya membuat konten, korban justru dibawa oleh tersangka ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi.

“Setibanya di TKP, tersangka kemudian mengancam dengan menodongkan pisau kepada korban agar korban menuruti perintah tersangka,” ujarnya.

Di TKP, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengajak korban keluar apartemen dan meninggalkan remaja itu seorang diri.

“Setelahnya keduanya keluar dari apartemen dan tersangka meninggalkan korban,” ucap Audy.

Baca Juga: Tampang Wanda Lelaki Uzur yang Cabuli Bocah 5 Tahun di Bekasi

Tak cukup dengan satu korban, satu bulan setelahnya tersangka kembali melakukan aksi bejadnya itu tepatnya pada Senin (2/9//2024). Kali ini korbannya merupakan seorang pengamen berinsial O (13).

Kasus kedua itu bermula saat korban yang sedang mengamen tiba-tiba dipanggil oleh pelaku dan diberikan uang Rp500.

Setelah itu, sama seperti kasus pertama, tersangka memperlihatkan sebuah konten dan menawarkan korban untuk membuat konten bersama.

“Tersangka bertanya kepada korban apakah korban mau seperti itu dan korban mengiyakan,” ucapnya.

Senasib dengan FA, O yang saat itu tergiur dengan tawaran tersangka justru diajak ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi.

Tersangka kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan meninggalkan korban usai melakukan aksi bejadnya itu.

Para korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpa mereka ke Polres Metro Bekasi Kota.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Audy.

Kontributor : Mae Harsa

Load More