Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 18 September 2024 | 18:45 WIB
Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil di Bekasi [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil. Sindikat ini beroperasi dengan memalsukan dokumen.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan, pria berinisial RAI, MHA, FR ditangkap polisi di sebuah mal di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mal Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Dedi, Rabu (18/9/2024).

Dedi menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan perkara pada Kamis (25/8/2024).

Baca Juga: Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis

Polisi kemudian melakukan patroli siber. Sebab, tersangka diketahui kerap menjual mobil hasil kreditnya melalui media sosial Facebook.

Melalui patroli siber itu diketahui tersangka akan melakukan transaksi dengan targetnya di sebuah mal tempat ketiga tersangka ditangkap.

“Modus operandi tersangka diketahui dengan cara melampirkan dokumen yang tidak benar atau fiktif untuk melakukan transaksi kredit,” ucap Dedi.

Pemalsuan itu meliputi, slip gaji palsu, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha (SKU) palsu.

Selain itu, untuk lebih meyakinkan pihak leasing, ketiga tersangka juga menyewa sebuah rumah kontrakan, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga: Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang

Kemudian, pelaku membuat surat akta jual beli (AJB) yang dipalsukan untuk pengajuan aplikasi.

Tersangka juga membuat slip gaji dengan nilai yang cukup tinggi, agar seolah-olah tersangka memiliki penghasilan yang mumpuni untuk kredit mobil.

Kemudian, tersangka juga membuat rekening koran palsu agar seolah-olah memiliki riwayat transaksi dengan nilai yang besar.

“Kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap berikut dari AJB, slip gaji dan yang lainnya diajukan ke PT Adira Finance untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan di ACC,” jelas Dedi.

“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri,” imbuhnya.

Ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama 1 bulan. Selama beroperasi, tersangka telah berhasil mengajukan kredit sebanyak 8 unit mobil.

Atas peristiwa itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Load More