SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil. Sindikat ini beroperasi dengan memalsukan dokumen.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan, pria berinisial RAI, MHA, FR ditangkap polisi di sebuah mal di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mal Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Dedi, Rabu (18/9/2024).
Dedi menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan perkara pada Kamis (25/8/2024).
Polisi kemudian melakukan patroli siber. Sebab, tersangka diketahui kerap menjual mobil hasil kreditnya melalui media sosial Facebook.
Melalui patroli siber itu diketahui tersangka akan melakukan transaksi dengan targetnya di sebuah mal tempat ketiga tersangka ditangkap.
“Modus operandi tersangka diketahui dengan cara melampirkan dokumen yang tidak benar atau fiktif untuk melakukan transaksi kredit,” ucap Dedi.
Pemalsuan itu meliputi, slip gaji palsu, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha (SKU) palsu.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan pihak leasing, ketiga tersangka juga menyewa sebuah rumah kontrakan, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca Juga: Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
Kemudian, pelaku membuat surat akta jual beli (AJB) yang dipalsukan untuk pengajuan aplikasi.
Tersangka juga membuat slip gaji dengan nilai yang cukup tinggi, agar seolah-olah tersangka memiliki penghasilan yang mumpuni untuk kredit mobil.
Kemudian, tersangka juga membuat rekening koran palsu agar seolah-olah memiliki riwayat transaksi dengan nilai yang besar.
“Kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap berikut dari AJB, slip gaji dan yang lainnya diajukan ke PT Adira Finance untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan di ACC,” jelas Dedi.
“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri,” imbuhnya.
Ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama 1 bulan. Selama beroperasi, tersangka telah berhasil mengajukan kredit sebanyak 8 unit mobil.
Berita Terkait
-
Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
-
Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang
-
Bejat! Pemilik Warung di Bekasi Cabuli Bocah 5 Tahun, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
-
Begini Cara ART di Medan Satria Bawa Brankas Majikan Berisi Perhiasan dan Uang Rp400 Juta
-
Potret ART Diduga Curi Brankas Majikan di Bekasi: Kerap Flexing bak Sosialita
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Masjid Al-Ikhlas PIK Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Harmoni di Kawasan Pantai Indah Kapuk
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan