SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil. Sindikat ini beroperasi dengan memalsukan dokumen.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan, pria berinisial RAI, MHA, FR ditangkap polisi di sebuah mal di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mal Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Dedi, Rabu (18/9/2024).
Dedi menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan perkara pada Kamis (25/8/2024).
Polisi kemudian melakukan patroli siber. Sebab, tersangka diketahui kerap menjual mobil hasil kreditnya melalui media sosial Facebook.
Melalui patroli siber itu diketahui tersangka akan melakukan transaksi dengan targetnya di sebuah mal tempat ketiga tersangka ditangkap.
“Modus operandi tersangka diketahui dengan cara melampirkan dokumen yang tidak benar atau fiktif untuk melakukan transaksi kredit,” ucap Dedi.
Pemalsuan itu meliputi, slip gaji palsu, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha (SKU) palsu.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan pihak leasing, ketiga tersangka juga menyewa sebuah rumah kontrakan, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca Juga: Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
Kemudian, pelaku membuat surat akta jual beli (AJB) yang dipalsukan untuk pengajuan aplikasi.
Tersangka juga membuat slip gaji dengan nilai yang cukup tinggi, agar seolah-olah tersangka memiliki penghasilan yang mumpuni untuk kredit mobil.
Kemudian, tersangka juga membuat rekening koran palsu agar seolah-olah memiliki riwayat transaksi dengan nilai yang besar.
“Kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap berikut dari AJB, slip gaji dan yang lainnya diajukan ke PT Adira Finance untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan di ACC,” jelas Dedi.
“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri,” imbuhnya.
Ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama 1 bulan. Selama beroperasi, tersangka telah berhasil mengajukan kredit sebanyak 8 unit mobil.
Berita Terkait
-
Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
-
Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang
-
Bejat! Pemilik Warung di Bekasi Cabuli Bocah 5 Tahun, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
-
Begini Cara ART di Medan Satria Bawa Brankas Majikan Berisi Perhiasan dan Uang Rp400 Juta
-
Potret ART Diduga Curi Brankas Majikan di Bekasi: Kerap Flexing bak Sosialita
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas