Galih Prasetyo
Jum'at, 20 September 2024 | 23:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Para korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpa mereka ke Polres Metro Bekasi Kota.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Audy.

Kontributor : Mae Harsa

Load More